Selasa, 01 Juni 2010

Pejabat BUMN yang Enggan Laporkan Kekayaan akan Diberi Sanksi

Jakarta - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar akan bertemu dengan pimpinan KPK hari ini. Sejumlah hal terkait Laporan Harta Kekayaan dan Pejabat Negara (LHKPN) akan dibahas, termasuk pemberian sanksi.

"Hari Selasa jam 10.00 WIB. Menneg BUMN setuju bahwa melaporkan harta dikaitkan dengan prestasi. Termasuk sanksi akan dibicarakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (31/5/2010).

Johan belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan pada para pejabat BUMN yang mangkir dari pelaporan tersebut. Menurut dia, hukuman administratif bisa dijatuhkan oleh menteri.

Sementara itu, jika ada menteri yang malas lapor kekayaan, KPK bisa mengadukannya ke Presiden SBY.

"Nanti diserahkan ke Presiden. Nah, Menneg BUMN itu serius ingin agar semua pejabat BUMN lapor harta," tutupnya.

KPK sebelumnya melansir tingkat kepatuhan para direksi BUMN untuk melaporkan kekayaan rendah. Jika dibandingkan dengan lembaga yudikatif dan legislatif, pejabat BUMN lebih malas lapor.

(mad/anw)detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar