JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara dugaan makelar pajak mantan petinggi Ditjen Pajak kini sudah mulai dilakukan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menegaskan bahwa kajian kasus itu dilakukan oleh kejaksaan setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 23 Maret lalu.
Marwan bilang, dalam kasus Gayus, penyidik pidana khusus memang tidak terlibat. Namun dalam kasus mantan petinggi Ditjen Pajak ini, nanti akan meminta Kejati DKI Jakarta untuk memantau. "Kalau ada indikasi korupsinya ya harus diangkat dong. Di sana tidak ada penggelapan, adanya pencucian uang. Tapi saya melihat, biasanya pencucian uang itu ada predikat crime-nya. Crime-nya itu dari mana. Kalau menyangkut dia bekerja di suatu birokrasi tentunya ada uang-uang negara yang dimainkan, itu korupsi crime-nya. Nanti hasil kajian ini yang akan saya sampaikan kepada kejati DKI," jelas Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/4).
Marwan bilang, laporan Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga sebelumnya ditembuskan ke bagian pidana umum pada Maret dan Desember 2009 lalu. "Setelah kita telusuri, kita pelajari, kita kroscek, apakah ini sudah ditangani penyidik polri atau belum, ternyata itu sudah ditangani Kapolda Metro Jaya. Jadi jangan sampai nanti tumpak tindih," ujarnya.
Ia memastian, proses kajian laporan PPATK sendiri tidak akan berlangsung lama. "Kajian itu itu enggak usah lama-lama. Tapi, kan, berjenjang. Jadi dikaji oleh jaksa, nanti masuk ke kasubdit, ke direktur ke Jaksa Agung Muda. Makanya kalau perkara itu masuk ke kejaksaan, kalau terjadi penyimpangan, diperiksa semua," tandasnya.
Marwan bilang, dalam kasus Gayus, penyidik pidana khusus memang tidak terlibat. Namun dalam kasus mantan petinggi Ditjen Pajak ini, nanti akan meminta Kejati DKI Jakarta untuk memantau. "Kalau ada indikasi korupsinya ya harus diangkat dong. Di sana tidak ada penggelapan, adanya pencucian uang. Tapi saya melihat, biasanya pencucian uang itu ada predikat crime-nya. Crime-nya itu dari mana. Kalau menyangkut dia bekerja di suatu birokrasi tentunya ada uang-uang negara yang dimainkan, itu korupsi crime-nya. Nanti hasil kajian ini yang akan saya sampaikan kepada kejati DKI," jelas Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/4).
Marwan bilang, laporan Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga sebelumnya ditembuskan ke bagian pidana umum pada Maret dan Desember 2009 lalu. "Setelah kita telusuri, kita pelajari, kita kroscek, apakah ini sudah ditangani penyidik polri atau belum, ternyata itu sudah ditangani Kapolda Metro Jaya. Jadi jangan sampai nanti tumpak tindih," ujarnya.
Ia memastian, proses kajian laporan PPATK sendiri tidak akan berlangsung lama. "Kajian itu itu enggak usah lama-lama. Tapi, kan, berjenjang. Jadi dikaji oleh jaksa, nanti masuk ke kasubdit, ke direktur ke Jaksa Agung Muda. Makanya kalau perkara itu masuk ke kejaksaan, kalau terjadi penyimpangan, diperiksa semua," tandasnya.
Epung Saepudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar