Kamis, 15 April 2010

Priok Berdarah 100 M2 Tak Cukup untuk Makam Mbah Priok, Pelindo-Warga Harus Kompromi

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan PT Pelindo II terhadap sengketa tanah di mana petilasan makam Mbah Priok berada. Namun perusahaan itu tidak boleh sewenang-wenang dengan hanya memberi ruang 100 meter persegi untuk petilasan itu.

"Sebaiknya persoalan tanah makam tidak dikaitkan dengan hak atas tanah, harus dikompromikan keinginan Pelindo dan masyarakat," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Ma'ruf sebelum menghadiri mediasi antara pihak yang bersengketa di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2010).

Ma'ruf mengatakan, tanah yang dijanjikan PT Pelindo dirasa sangat tidak cukup untuk makam Mbah Priok. Setiap hari, makam tersebut selalu dikunjungi peziarah.

"Dengan hanya memberikan 100 meter persegi dan sebuah monumen, tentu tidak cukup karena tidak bisa diziarahi. Masyarakat kan pinginnya makam tersebut masih bisa diziarahi," katanya.

Apakah peristiwa berdarah kemarin karena ditunggangi pihak tertentu? "Saya tidak bisa mengatakan, tapi itu emosional, sehingga bisa terjadi. Kalau ada yang menunggangi saya belum ada bukti," kata Ma'ruf.

(ken/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar